KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HAK SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH AL-KHOIROT
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
A. Kewajiban Siswa
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Alloh SWT yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
a. Membaca
Al-Qur’an dan berdo’a sebelum pelajaran dimulai
b. Sholat
Dhuha Berjama’ah
c. Mengikuti
kegiatan keagamaan yang diadakan madrasah
2. Mengamalkan
agama dalam kegiatan sehari-hari
3. Bersikap
hormat, sopan, taat, patuh kepada orang tua, guru, dan karyawan di dalam maupun
di luar madrasah
4. Menjaga,
memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut
bertanggungjawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung, halaman
madrasah, laboratorium, perpustakaan, sarana dan prasarana lainnya.
5. Ikut
menjaga dan mengamankan lingkungan madrasah
6. Ikut
menjaga nama baik diri-sendiri, madrasah, baik di dalam maupun di luar madrasah
7. Memakai
seragam lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
a. Senin-Selasa
Putra
: Celana Biru – Baju Putih, berdasi dan bersepatu
Putri
: Rok Panjang Biru – Baju Putih lengan panjang, berkerudung putih polos, bersepatu.
b. Rabu
– Kamis :
Putra
: Celana Biru – Baju Batik, bersepatu
Putri
: Rok Panjang Biru – Baju Batik lengan
panjang, berkerudung putih polos, bersepatu.
c. Sabtu
– Ahad
Putra
: Pramuka, berhasduk dan bersepatu
Putri
: Pramuka, berkerudung coklat, berhasduk, bersepatu.
8. Mengikuti
pelajaran dengan tertib dengan ketentuan :
a. Hadir
di madrasah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai
b. Jika
terlambat, melapor kepada guru piket
c. Jika
ada keperluan yang sangat penting, harus mendapatkan izin dari orang tua,
Pengasuh Pondok Pesantren, Keamanan, dan Pengurus Asrama Pesantren
9. Siswa
yang tidak hadir karena sakit, harus menunjukkan surat keterangan sakit dari
dokter, atau tenaga medis yang berkompeten.
10. Urusan
kepentingan keluarga harus diselesaikan di luar jam belajar aktif.
11. Menyelesaikan
tugas-tugas yang diberikan oleh guru matapelajaran atau guru pembina
ekstrakurikuler dengan baik dan benar.
12. Memiliki
peralatan belajar secara pribadi
13. Ikut
membantu kelancaran proses kegiatan pembelajaran di kelas, maupun di luar kelas
14. Mematuhi
Tata Tertib yang diberlakukan khusus laboratorium, UKS, Perpustakaan, Musholla,
dan ruang lain yang menjadi tempat penunjang proses pembelajaran di madrasah.
15. Ikut
membantu agar tata tertib madrasah berjalan dengan baik dan benar, dengan
catatan apabila siswa membantu temannya dalam melakukan pelanggaran tata
tertib, maka siswa tersebut dikenakan skor poin pelanggaran yang diberlakukan.
B. Larangan Siswa
Setiap siswa dilarang :
1. Meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar
tanpa seizin guru piket/guru di dalam kelas
2. Berada di dalam kelas pada saat
istirahat
3. Bermain dan duduk di kendaraan guru atau
tamu di tempat parkir
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
5. Makan dan minum saat jam belajar
berlangsung
6. Memelihara kuku panjang
7. Rambut gondrong atau ukuran panjang
rambut khusus siswa laki-laki, maksimal 5 cm bagian atas dan depan, 3 cm bagian
samping dan belakang..
8. Mewarnai rambut dan membentuk model
rambut tidak sesuai dengan ketentuan
9. Memakai pakaian tidak sesuai
ketentuan/jadwal yang berlaku
10.Memakai perhiasaan atau asesoris secara
berlebihan
11. Membawa handphone di lingkungan madrasah
12. Mengacau di kelas
13. Merusak / mencorat-coret sarana dan
prasaran di madrasah (Meja,Kursi, tembok, kaca, dan lain sebagainya)
14. Menghasut dan menyebarkan selebaran yang
bersifat menghasut atau menghina orang lain.
15. Berkelahi atau main hakim sendiri bila
ada permasalahan
16. Membentuk kelompok/gerombolan/geng
17. Merokok di dalam atau di luar lingkungan
madrasah selama berstatus siswa Madrasah Tsanawiyah Al-Khoirot
18. Melompat pagar madrasah
19. Menyalahgunakan keuangan madrasah
20. Memalsukan tanda tangan atau dokumen
tertulis
21. Melecehkan dan tidak menghargai kepala
madrasah/guru dan karyawan staf Tata usaha dan siswa lainnya.
22. Merusak kendaraan kepala madrasah, guru,
karyawan atau tamu yang sedang berkunjung
23. Membawa dan mengedarkan
gambar/buku/video dan benda-benda sejenis yang menampilkan pornografi dan
pornoaksi yang bertentangan dengan Syariah Agama
24. Mencuri, pemerasan dan penipuan terhadap
orang lain
25. Menganiaya, mengeroyok atau melakukan
tindakan kriminal lainnya.
26. Membawa dan menggunakan senjata tajam
27. Membawa dan meminum minuman yang
memabukkan
28. Membawa dan mengedarkan narkotika jenis
apapun
29. Membawa mercon dan bahan peledak jenis
apapun
30. Melakukan perjudian
31. Pelecehan terhadap agama atau simbol-simbol
agama
32. Melakukan pelecehan seksual
33. Pacaran
34. Berzina
35. Menikah selama berstatus sebagai siswa.
36. Hamil tanpa menikah
C. Hak Siswa
1. Semua siswa berhak mengikuti kegiatan
pembelajaran baik intra maupun ekstrakurikuler, selama yang bersangkutan tidak
melanggar tata tertib
2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari
perpustakaan madrasah dengan mentaati peraturan perpustakaan
3. Siswa dapat menggunakan fasilitas yang
ada di madrasah seperti Laboratoeium, UKS, lapangan olahraga, komputer,
internet dengan seizin pengelola atau penanggungjawab kegiatan
4. Siswa mendapatkan perlakuan yang sama
dengan siswa yang lain, sepanjang tidak melanggar peraturan/tata tertib
5. Siswa mendapatkan layanan Bimbingan dan
konseling (BK)
6. Siswa dapat mengajuka perbaikan bila
nilai yang didapatkan tidak sesusi dengan mengajukan data-data nilai yang
benar.
7. Menyampaikan pendapat secara lisan
maupun tulisan dengan memperhatikan
etika dalam berpendapat.
8. Melakukan ibadah sesuai dengan jadwal
yang telah diatur oleh madrasah selama proses pembelajaran berlangsung
9. Siswa yang mandapatkan tugas sekolah dan harus
meninggalkan proses belajar di kelas, maka diberikan surat tugas dan
ditembuskan kepada guru wali kelas dan guru piket harian
10. Mengadakan kegiatan di madrasah dan
dikoordinir oleh OSIS dan sesuai dengan program kegiatan serta tidak melanggar
norma dan nilai yang berlaku.
11. Menerima tamu dengan seizin dari guru di
kelas dan guru piket
12. Mendapatkan pelayanan administrasi dan
keringanan dalam biaya bagi siswa yang tidak mampu dengan prosedur yang berlaku
13. Mendapatkan izin bila sakit atau
keperluan yang sangat penting.
14. Mendapatkan pemeriksaan kesehatan jika
mengalami sakit
0 Komentar