LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4
MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI GURU
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru
Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur
formal mencakup kuali-fikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman
Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), guru seko-lah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru
sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar
biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru
PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan
anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru
SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru
SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru
SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru
SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (SI) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru
SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Keterangan: Tanda * pada
halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata
pelajaran normatif dan adaptif.
2. Kualifikasi Akademik Guru
Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat
diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi
belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki
keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang
untuk melaksanakannya.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari
empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru
mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
STANDAR KOMPETENSI GURU
NO.
|
KOMPETENSI INTI
GURU
|
KOMPETENSI GURU
KELAS
|
I.
|
Kompetensi Pedagodik
|
|
1
|
Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik
peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik,
intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi
potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran
SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi
kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
2
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima
mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai
pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan
pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan kurikulum
yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1 Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan lima
mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman
belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima
mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran.
3.5 Menata materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator
dan instrumen penilaian.
|
4
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
4.1 Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan
pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,
maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media
pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran
SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan
transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang
berkembang.
|
5
|
Memanfaatkan teknologi
in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6
|
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki.
|
6.1 Menyediakan berbagai
kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar
secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai
kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
|
7
|
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai
strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan
maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas
dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau
tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons
peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan
seterusnya.
|
8
|
Menyelenggarakan penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek
proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai
dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan
berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasii
penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi
proses dan hasil belajar.
|
9
|
Memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi
hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi
hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil
penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi
hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
|
10
|
Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi
terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil
refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran
SD/MI.
|
II.
|
Kompetensi Kepribadian
|
|
1
|
Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai peserta
didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah
asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan
norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
2
|
Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan
masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur,
tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang
mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat
diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
3
|
Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
|
13.3 Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri
sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
|
4
|
Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
|
14.1 Menunjukkan etos kerja
dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru
dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara
profesional.
|
5
|
Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
|
15.1 Memahami kode etik
profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik
profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai
dengan kode etik profesi guru.
|
III.
|
Kompetensi Sosial
|
|
1
|
Bersikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif dan
objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam
melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap
diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik
dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
|
2
|
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua, dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi dengan
teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan
efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan
orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif
tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang
tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam
mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
|
3
|
Beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial
budaya.
|
18.1 Beradaptasi dengan
lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai
pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai
program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
4
|
Berkomunikasi dengan
komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan
teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai
media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara
Iisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
IV.
|
Kompetensi Profesional
|
|
1
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
Bahasa Indonesia
20.1 Memahami hakikat
bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan,
fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar
dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang
baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan
berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan
genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi
karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan
konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi
aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan
logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan
matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika
dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan
pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan
masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan
alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan
observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep
dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan
sehari-hari.
20.13 Memahami struktur
ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang
berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
IPS
20.14 Menguasai materi keilmuan
yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi,
struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita,
nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks
kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena
interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama,
dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
PKn
20.18 Menguasai materi
keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang
mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan
prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat
kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan
prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan
benar.
20.21 Menguasai konsep,
prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis
dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
|
2
|
Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
|
21.1 Memahami standar
kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
21.2 Memahami kompetensi
dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih materi lima
mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima
mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
|
4
|
Mengembangkan
keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi
terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil
refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan
zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
5
|
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar