TATA TERTIB SISWA
MTS. AL-KHOIROT KARANGSUKO
I. HAL MASUK MADRASAH
1. Semua siswa harus hadir di madrasah selambat-lambatnya 5 menit sebelum
pelajaran dimulai
2. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk ke
kelas, harus melapor terlebih dahulu kepada Guru Piket atau Kepala Madrasah
3. Siswa yang absen/tidak hadir hanya karena sakit / keperluan yang
sangat penting (Ijin)
4. Siswa yang absen pada waktu masuk harus membawa surat yang
diperlukan
5. Urusan keluarga harus dikerjakan di luar madrasah / hari libur,
kecuali sangat penting
6. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan madrasah selama jam
pelajaran berlangsung.
7. Jam Istirahat diperbolehkan bermain di
halaman madrasah
II. KEWAJIBAN SISWA
1.
Siswa wajib taat kepada semua
guru dan kepala madrasah
2.
Ikut bertanggung jawab atas
kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas / madrasah
3. Ikut bertanggung jawab atas
pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah
4.
Membantu kelancaran pelajaran
baik di dalam/di luar kelas
5.
Ikut menjaga nama baik madrasah
dan saling menghargai antara sesama teman
6.
Menghormati guru dan kepala
madrasah dan saling menghargai antara sesama teman
7.
Memakai seragam madrasah sesuai
ketentuan yang berlaku :
a. Hari Senin - Selasa : Baju Putih, Celana (putra) /Rok Biru (putri)
b. Hari Rabu – Kamis : Baju Batik, celana (putra) /Rok
Biru (putri)
b. Hari Sabtu dan Ahad : Seragam Pramuka
c. Khusus Putri wajib berkerudung/berjilbab
8. Rambut harus dipotong rapi, bersih dan terpelihara, termasuk kuku
tangan dan kaki
9. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
III. LARANGAN SISWA
1.
Siswa dilarang meninggalkan
madrasah selama pelajaran berlangsung, kecuali mendapat ijin dari guru / kepala
madrasah.
2.
Membeli makanan dan minuman di
luar madrasah
3.
Menerima tamu di madrasah tanpa
ijin kepala madrasah / guru piket
4.
Memakai perhiasan dan
pakaian yang berlebihan
5.
Merokok di dalam maupun di luar
madrasah
6.
Meminjam uang dan alat-alat
pelajaran sesama siswa
7.
Mengganggu jalannya pelajaran
baik di kelasnya maupun di kelas lain.
8.
Waktu istirahat tidak boleh
bermain di dalam kelas, jalan raya, asrama dan di rumah penduduk sekitar serta
dilarang tidur di dalam masjid.
9.
Jika ada persoalan antara teman
tidak boleh dihakimi sendiri
10.
Mengotori dan merusak bangku,
tembok kelas, tembok madrasah dan sarana lainnya.
11.
Melakukan tindakan terlarang
(membawa dan mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan lain sebagainya)
Pelanggaran akan dicatat dalam Buku Tata Tertib Siswa, dan hal-hal yang
belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh madrasah sesuai
dengan kepentingan.
Pagelaran, 10 Juli 2013
Kepala MTs. AL-KHOIROT KARANGSUKO
EKO WAHYUDI, A.Md.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar