KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HAK SISWA




KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HAK SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH AL-KHOIROT
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
 
A. Kewajiban Siswa
1. Beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
     a. Membaca Al-Qur’an dan berdo’a sebelum pelajaran dimulai
     b. Sholat Dhuha Berjama’ah
     c. Mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan madrasah
2. Mengamalkan agama dalam kegiatan sehari-hari
3. Bersikap hormat, sopan, taat, patuh kepada orang tua, guru, dan karyawan di dalam maupun di luar madrasah
4. Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung, halaman madrasah, laboratorium, perpustakaan, sarana dan prasarana lainnya.
5. Ikut menjaga dan mengamankan lingkungan madrasah
6. Ikut menjaga nama baik diri-sendiri, madrasah, baik di dalam maupun di luar madrasah
7. Memakai seragam lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    a. Senin-Selasa
        Putra : Celana Biru – Baju Putih, berdasi dan bersepatu
        Putri : Rok Panjang Biru – Baju Putih lengan panjang, berkerudung putih polos, bersepatu.
   b. Rabu – Kamis :
       Putra : Celana Biru – Baju Batik, bersepatu
       Putri : Rok Panjang Biru – Baju  Batik lengan panjang, berkerudung putih polos, bersepatu.
   c. Sabtu – Ahad
       Putra : Pramuka, berhasduk dan bersepatu
       Putri : Pramuka, berkerudung coklat, berhasduk, bersepatu.
8. Mengikuti pelajaran dengan tertib dengan ketentuan :
   a. Hadir di madrasah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai
   b. Jika terlambat, melapor kepada guru piket
   c. Jika ada keperluan yang sangat penting, harus mendapatkan izin dari orang tua, Pengasuh Pondok  Pesantren, Keamanan, dan Pengurus Asrama Pesantren
9. Siswa yang tidak hadir karena sakit, harus menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter, atau tenaga medis yang berkompeten.
10. Urusan kepentingan keluarga harus diselesaikan di luar jam belajar aktif.
11. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru matapelajaran atau guru pembina ekstrakurikuler dengan baik dan benar.
12. Memiliki peralatan belajar secara pribadi
13. Ikut membantu kelancaran proses kegiatan pembelajaran di kelas, maupun di luar kelas
14. Mematuhi Tata Tertib yang diberlakukan khusus laboratorium, UKS, Perpustakaan, Musholla, dan ruang lain yang menjadi tempat penunjang proses pembelajaran di madrasah.
15. Ikut membantu agar tata tertib madrasah berjalan dengan baik dan benar, dengan catatan apabila siswa membantu temannya dalam melakukan pelanggaran tata tertib, maka siswa tersebut dikenakan skor poin pelanggaran yang diberlakukan.

B. Larangan Siswa
Setiap siswa dilarang :
1. Meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar tanpa seizin guru piket/guru di dalam kelas
2. Berada di dalam kelas pada saat istirahat
3. Bermain dan duduk di kendaraan guru atau tamu di tempat parkir
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
5. Makan dan minum saat jam belajar berlangsung
6. Memelihara kuku panjang
7. Rambut gondrong atau ukuran panjang rambut khusus siswa laki-laki, maksimal 5 cm bagian atas dan depan, 3 cm bagian samping dan belakang..
8. Mewarnai rambut dan membentuk model rambut tidak sesuai dengan ketentuan
9. Memakai pakaian tidak sesuai ketentuan/jadwal yang berlaku
10.Memakai perhiasaan atau asesoris secara berlebihan
11. Membawa handphone di lingkungan madrasah
12. Mengacau di kelas
13. Merusak / mencorat-coret sarana dan prasaran di madrasah (Meja,Kursi, tembok, kaca, dan lain sebagainya)
14. Menghasut dan menyebarkan selebaran yang bersifat menghasut atau menghina orang lain.
15. Berkelahi atau main hakim sendiri bila ada permasalahan
16. Membentuk kelompok/gerombolan/geng
17. Merokok di dalam atau di luar lingkungan madrasah selama berstatus siswa Madrasah Tsanawiyah Al-Khoirot
18. Melompat pagar madrasah
19. Menyalahgunakan keuangan madrasah
20. Memalsukan tanda tangan atau dokumen tertulis
21. Melecehkan dan tidak menghargai kepala madrasah/guru dan karyawan staf Tata usaha dan siswa lainnya.
22. Merusak kendaraan kepala madrasah, guru, karyawan atau tamu yang sedang berkunjung
23. Membawa dan mengedarkan gambar/buku/video dan benda-benda sejenis yang menampilkan pornografi dan pornoaksi yang bertentangan dengan Syariah Agama
24. Mencuri, pemerasan dan penipuan terhadap orang  lain
25. Menganiaya, mengeroyok atau melakukan tindakan kriminal lainnya.
26. Membawa dan menggunakan senjata tajam
27. Membawa dan meminum minuman yang memabukkan
28. Membawa dan mengedarkan narkotika jenis apapun
29. Membawa mercon dan bahan peledak jenis apapun
30. Melakukan perjudian
31. Pelecehan terhadap agama atau simbol-simbol agama
32. Melakukan pelecehan seksual
33. Pacaran
34. Berzina
35. Menikah selama berstatus sebagai siswa.
36. Hamil tanpa menikah

C. Hak Siswa
1. Semua siswa berhak mengikuti kegiatan pembelajaran baik intra maupun ekstrakurikuler, selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib
2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan madrasah dengan mentaati peraturan perpustakaan
3. Siswa dapat menggunakan fasilitas yang ada di madrasah seperti Laboratoeium, UKS, lapangan olahraga, komputer, internet dengan seizin pengelola atau penanggungjawab kegiatan
4. Siswa mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain, sepanjang tidak melanggar peraturan/tata tertib
5. Siswa mendapatkan layanan Bimbingan dan konseling (BK)
6. Siswa dapat mengajuka perbaikan bila nilai yang didapatkan tidak sesusi dengan mengajukan data-data nilai yang benar.
7. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan  dengan memperhatikan etika dalam berpendapat.
8. Melakukan ibadah sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh madrasah selama proses pembelajaran berlangsung
9. Siswa yang  mandapatkan tugas sekolah dan harus meninggalkan proses belajar di kelas, maka diberikan surat tugas dan ditembuskan kepada guru wali kelas dan guru piket harian
10. Mengadakan kegiatan di madrasah dan dikoordinir oleh OSIS dan sesuai dengan program kegiatan serta tidak melanggar norma dan nilai yang berlaku.
11. Menerima tamu dengan seizin dari guru di kelas dan guru piket
12. Mendapatkan pelayanan administrasi dan keringanan dalam biaya bagi siswa yang tidak mampu dengan prosedur yang berlaku
13. Mendapatkan izin bila sakit atau keperluan yang sangat penting.
14. Mendapatkan pemeriksaan kesehatan jika mengalami sakit

 

0 Komentar