Beasiswa S2 Guru Madrasah

PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON PESERTA PROGRAM S2 BAGI GURU MADRASAH, PENGAWAS,
PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAPENDA DAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DITJEN
PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA TAHUN 2009
A. Maksud, Tujuan, dan Sasaran Program Beasiswa
1. Maksud
Pemberian beasiswa program magister (S2) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas guru,
pengawas dan pegawai di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan pada madrasah.


2. Tujuan
a. Meningkatkan kompetensi profesionalitas guru bidang studi dan pengawas madrasah;
b. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam;
c. Meningkatkan kapabilitas guru, pengawas, dan pegawai;
d. Meningkatkan kesejahteraan guru, pengawas, dan pegawai dalam pengembangan karier dan
peran sosial;
e. Meningkatkan citra madrasah sebagai lembaga pendidikan bermutu.
3. Sasaran
a. Guru madrasah untuk bidang studi: Matematika, Kimia, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, IPS (Sejarah), Bahasa Arab, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, Qur’an
Hadis, dan Fikih pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) danMadrasah Aliyah ( MA) baik negeri
maupun swasta, PNS maupun non-PNS;
b. Pengawas (rumpun) pendidikan agama Islam pada madrasah, pegawai di lingkungan Direktorat
Pendidikan Madrasah dan Bidang Mapenda di daerah, diutamakan untuk program studi:
manajemen pendidikan. Pengembangan kurikulum, dan evaluasi pendidikan.
B. Persyaratan
a. Umum
1. Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana contoh terlampir;
2. Berusia maksimal 45 tahun bagi guru/pegawai dan 48 tahun bagi pengawas pada saat
pendaftaran;
3. Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan dilegalisir oleh pihak berwenang sebanyak 2 lembar;
4. Melampirkan forocopy transkrip nilai (IPK minimal 2,75) dan dilegalisir oleh pihak yang
berwenang 2 lembar;
5. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
6. Melampirkan foto copy KTP sebanyak 2 lebar;
7. Bagi guru melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Madrasah yang diketahui oleh Ketua
Yayasan atau Kepala Kandepag untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Kabid
Mapenda/Kependais untuk Madrasah Aliyah (MA) sebagaimana contoh terlampir;
8. Bagi Pegawai dan Pengawas melampirkan Surat Persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja yang
bersangkutan sebagaimana contoh terlampir;
9. Bagi Guru telah memiliki masa kerja (mengajar) di madrasah minimal 5 tahun dan bagi pegawai
bekerja di Mapenda/Direktorat Pendidikan Madrasah minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
10. Program studi yang dipilih harus sesuai dengan bidang studi yang diajarkan, kecuali untuk
manajemen pendidikan, pengembangan kurikulum, dan evaluasi pendidikan;
11. Bagi yang sedang menyusui atau hamil tidak diperkenankan mengikuti seleksi program beasiswa
ini.
b. Khusus
1. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas
lainnya dan tidak berhak menerima tunjangan fungsional sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
2. Peserta program ini tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
3. Melampirkan SK terakhir bagi PNS, dan SK pengangkatan sebagai guru dari pimpinan
Yayasan/Kepala Madrasah bagi Non-PNS;
4. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan di
atas materai Rp.6.000,- sebagaimana contoh terlampir;
5. Setelah selesai studi wajib melaksanakan tugas/mengajar kembali di unit kerja/madrasah
selama minimal 5 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan di hadapan Notaris;
6. Bagi peserta yang tidak Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) setelah menyelesaikan program
beasiswa S-2 tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
C. Pendaftaran
a. Waktu dan Tempat
1. Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 13 - 30 April 2009 setiap hari kerja disesuaikan dengan
waktu setempat.
2. Tempat pendaftaran pada setiap Bidang Mapenda Islam Kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi yang terkait. Berkas pendaftaran dikirim 2 rangkap.
b. Tata Cara Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran (dibuat rangkap 2) dan disampaikan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Madrasah Departemen Agama melalui Kanwil
Departemen Agama Provinsi yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam pedoman ini.
2. Formulir yang sudah diisi tersebut dimasukkan dalam map dan pada pojok kirinya dicantumkan
nama, program studi, perguruan tinggi yang dipilih, status guru madrasah, pengawas atau
pegawai dan Unit kerja asal.
3. Selama proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Info selengkapnya (file pdf)

0 Komentar